MAKALAH
STUDI KEPENDUDUKAN
KELUARGA BERENCANA (KB)
MENURUT PANDANGAN ISLAM
Disusun
oleh :
1. Muhammad Regalfa Margiono (11230007)
2. Restia Zulfa Laila (11230004)
3. Linda Rachmawati (11230011)
PROGRAM STUDY S1
PENGEMBANGAN (PEMBERDAYAAN) MASYARAKAT FAKULTAS DAKWAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA 2012/2013
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum
wr.wb
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah pada mata kuliah Studi
Kependudukan tentang Keluarga Berencana (Kb) Menurut Pandangan Islam.
Makalah ini disusun sebagai
hasil dari diskusi kelompok kecil penulis dalam mempelajari tentang Keluarga Berencana
(Kb) Menurut Pandangan Islam. Segala kemampuan serta upaya maksimal telah diusahakan
untuk menyelesaikan tugas makalah ini. Berbagai
pihak yang telah banyak membantu penulis
didalam penggarapan tugas ini, oleh karena itu penulis menyampaikan penghargaan
dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah membantu dalam
bentuk material maupun spiritual.
Menyadari bahwa tugas makalah ini masih terdapat banyak
kekurangan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang konstruktif selalu
diharapkan demi kesempurnaan tugas makalah ini. Semoga
makalah ini dapat member manfaat bagi penulis maupun
bagi berbagai pihak yang membutuhkan.
Wassalamualaikum
wr.wb
Yogyakarta, 6
April 2012
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang masalah
Indonesia merupakan Negara dengan pertumbuhan penduduk
terbesar serta menghadapi masalah jumlah dan kualitas sumber daya
manusia (SDM) dengan kelahiran 5.000.000 per tahun. Untuk
mengatasi peledakan yang tidak terkendali pemerintah mencetuskan program
Keluarga Berencana. Esensi tugas program Keluarga Berenacana (KB) dalam hal ini
telah jelas, yaitu menurunkan fertilitas agar dapat mengurangi beban
pembangunan demi terwujudnya kebahagian dan kesejahteraan bagi rakyat dan
bangsa Indonesia.
Program KB menurut UU No.10 tahun
1992 (tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya
peningkatan kependudukan dan peran serta masyarakat melalaui pendewasaan usia
perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan
kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Program KB adalah bagian yang
terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan
kesejahteraan ekonomi, spiritual, dan social budaya penduduk Indonesia agar
dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Paradigma baru program Keluarga
Brencana Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan NKKBS menjadi visi untuk
mewujudkan “Keluarga Berencana tahun 2015”. Keluarga yang berkualitas adalah
keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal,
berwawasan ke depan, bertanggung jawab,
harmonis dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun pro dan kontra
mengenai penggunaan alat kontrasepsi sebagai upaya melaksanakan Keluarga
Berencana masih menjadi salah satu topic utama yang diangkat oleh sebagian para
ahli agama di Indonesia seperti kaum ulama. Sehingga pelaksanaan program KB
masih harus dilihat dari pandangan hukum islam. Padahal telah jelas disebutkan
bahwa tujuan umum untuk tiga tahun kedepan mewujudkan visi dan misi program KB
yaitu membangun kembali dan melestarikan pondasi yang kokoh bagi pelaksana
program KB di masa mendatang untuk mencapai keluarga berkualitas tahun 2015.
2.
Tujuan
dari penyusunan makalah ini yaitu :
a.
Mengetahui
definisi tentang Keluarga Berencana,makna Keluarga Berencana, dan Metode/ Alat Kontrasepsi serta Hukum
Penggunaannya
b.
Mengetahui
pandangan hukum Islam tentang Keluarga Berencana meurut pandangan
Al-Qur’an, Al Hadist dan ulama.
c. Mengetahui cara KB yang diperbolehkan dan yang
dilarang oleh Islam
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Keluarga Berencana
keluarga berencana berarti pasangan
suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan
anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira
dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan
dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
B. Pandangan Hukum Islam tentang
Keluarga Berencana
1. Hukum
Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB
dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan
keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu
mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah
manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi
dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan
maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian
adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut
akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.
2. Makna
Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga
Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha
pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas
kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan
(maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan
tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al
nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam
arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang.
Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan
pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi
yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan
jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan
bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan
darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam
jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam
batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama
maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga
dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah
hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah
mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan,
Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak
fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus
tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan
digunakan untuk ber-KB.
3.
Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum
Penggunaannya
Ada
lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1) Cara
kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan
(isqat al-haml)?
2) Sifatnya,
apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan
permanen (ta’qim)?
3) Pemasangannya,
Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan
dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4) Implikasi
alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5) Bahan
yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat
kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah
kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat
dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram
memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh
memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan
pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak
menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode
kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut
diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak
bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk
implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah
kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan
penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan
ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para
ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun
Internasional (ijma’al-majami).
Sumber:
Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat
KB MENURUT PANDANGAN ISLAM
A.
Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga
Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat
yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB
diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية
ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya
meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap
kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan
hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk
tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233,
Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa
petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri,
mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
B. Pandangan al-Hadits Tentang
Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم
عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau
tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri
mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan
sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian
pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
C. Menurut Pandangan Ulama’
1) Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali,
Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat
bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk
menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak.
Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan
pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh
dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat:
12, 13, 14.
2) Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang
melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka
melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti
firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن
نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut
(kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
Hukum Keluarga Berencana
a. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang
shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum
ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل
على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi
tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
•
Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan
firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة
(البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
•
Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai
dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
- Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.
Macam-macam Alat
Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang
sudah dikenal diantaranya ialah:
- Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
- Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
- Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
- AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
- Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma,
tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara
kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan
visi dan misi yang telah sampaikan dalam pembahasan makalh ini, Program
Keluarga Berencana Nasional mempunyai kontribusi penting dalam upaya
meingkatkan kualitas penduduk. Kontribusi Program Keluarga Berencana Nasional
tersebut dapat dilihat dalam pelaksanaan program Making Pregnancy Safer sehingga Keluarga Berencana merupakan upaya
pelayanan kesehatan preventive yang
paling dasar dan utama. Namun dalam pelaksanaannya, timbul perdebatan dari kaum
ulama Islam serta pihak-pihak yang bersangkutan terhadap jalannya program KB
ini yang mempertimbangkan tentang hokum penggunaan alat kontrasepsi / ber-KB
dari sudut pandang hukum Islam. Program keluarga berencana
dilaksanakan atas dasar sukarela serta tidak bertentangan dengan agama,
kepercayaan dan moral Pancasila. Dengan demikian maka bimbingan, pendidikan
serta pengarahan amat diperlukan agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri dapat
menghargai dan, menerima pola keluarga kecil sebagai salah satu langkah utama
untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu pelaksanaan program
keluarga berencana tidak hanya menyangkut masalah tehnis medis semata-mata,
melainkan meliputi berbagai segi penting lainnya dalam tata hidup dan kehidupan
masyarakat.
Demikian
makalah ini penulis buat. Menyadari bahwa tugas makalah ini masih terdapat
banyak kekurangan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang konstruktif
selalu diharapkan demi kesempurnaan tugas makalah ini.
Akhir kata penulis mengucapkan
terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penggarapan tugas
makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan berbagai
pihak yang membutuhkan.
Wassalamu’alaikum
Wr,Wb
Daftar pustaka
Prof.
Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (PT Toko Gunung Agung :
Jakarta. 1997), h. 54
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (PT Raja Grafindo
Persada: Jakarta. 1997), h. 29
Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama:
jakarta. 1997),h. 99
Drs. Musthafa Kamal, Fiqih Islam (Citra Karsa
Mandiri: Yogyakarta. 2002), h. 293
Dr. H. Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum
Islam Kontemporer (Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002), h. 164-165
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan
Mengatasi Kemandulan (Mizan: Bandung. 1997), h. 70