selamat datang

SELAMAT DATANG di alF rEgal. SEMOGA BERMANFAAT BAGI ANDA... SAMPAIKAN KRITIK DAN SARAN ANDA TENTANG BLOGG alF rEgal INI.. TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA.

Selasa, 01 Mei 2012

Makalah Studi Kependudukan Mengenai Program KB Menurut Pandangan Islam

aa

MAKALAH STUDI KEPENDUDUKAN
 KELUARGA BERENCANA (KB) MENURUT PANDANGAN ISLAM


Disusun oleh     :
1.      Muhammad Regalfa Margiono  (11230007)
2.      Restia Zulfa Laila                                   (11230004)
3.      Linda Rachmawati                    (11230011)





PROGRAM STUDY S1 PENGEMBANGAN (PEMBERDAYAAN) MASYARAKAT FAKULTAS DAKWAH
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA 2012/2013



KATA PENGANTAR
BISM-2_3 

Assalamualaikum wr.wb
Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas makalah  pada mata kuliah Studi Kependudukan tentang Keluarga Berencana (Kb) Menurut Pandangan Islam.
Makalah ini disusun sebagai hasil dari diskusi kelompok kecil penulis dalam mempelajari tentang Keluarga Berencana (Kb) Menurut Pandangan Islam. Segala kemampuan serta upaya maksimal telah diusahakan untuk menyelesaikan tugas makalah ini.  Berbagai pihak yang  telah banyak membantu penulis didalam penggarapan tugas ini, oleh karena itu penulis menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada yang telah membantu dalam bentuk material maupun spiritual.
Menyadari bahwa tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang konstruktif selalu diharapkan demi kesempurnaan tugas makalah ini. Semoga makalah ini dapat member manfaat bagi penulis maupun bagi berbagai pihak yang membutuhkan.
            Wassalamualaikum wr.wb

                                                                                                  Yogyakarta, 6 April 2012

                                                                                                               Penulis


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar belakang masalah
Indonesia merupakan Negara dengan pertumbuhan penduduk terbesar serta menghadapi masalah jumlah dan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan kelahiran 5.000.000 per tahun. Untuk mengatasi peledakan yang tidak terkendali pemerintah mencetuskan program Keluarga Berencana. Esensi tugas program Keluarga Berenacana (KB) dalam hal ini telah jelas, yaitu menurunkan fertilitas agar dapat mengurangi beban pembangunan demi terwujudnya kebahagian dan kesejahteraan bagi rakyat dan bangsa Indonesia.
Program KB menurut UU No.10 tahun 1992 (tentang kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kependudukan dan peran serta masyarakat melalaui pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera.
Program KB adalah bagian yang terpadu dalam program pembangunan nasional dan bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan ekonomi, spiritual, dan social budaya penduduk Indonesia agar dapat dicapai keseimbangan yang baik dengan kemampuan produksi nasional.
Paradigma baru program Keluarga Brencana Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan NKKBS menjadi visi untuk mewujudkan “Keluarga Berencana tahun 2015”. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab,  harmonis dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Namun pro dan kontra mengenai penggunaan alat kontrasepsi sebagai upaya melaksanakan Keluarga Berencana masih menjadi salah satu topic utama yang diangkat oleh sebagian para ahli agama di Indonesia seperti kaum ulama. Sehingga pelaksanaan program KB masih harus dilihat dari pandangan hukum islam. Padahal telah jelas disebutkan bahwa tujuan umum untuk tiga tahun kedepan mewujudkan visi dan misi program KB yaitu membangun kembali dan melestarikan pondasi yang kokoh bagi pelaksana program KB di masa mendatang untuk mencapai keluarga berkualitas tahun 2015.

2.      Tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu :
a.       Mengetahui definisi tentang Keluarga Berencana,makna Keluarga Berencana, dan Metode/ Alat Kontrasepsi serta Hukum Penggunaannya
b.      Mengetahui pandangan hukum Islam tentang Keluarga Berencana meurut pandangan Al-Qur’an, Al Hadist dan ulama.
c.       Mengetahui cara KB yang diperbolehkan dan yang dilarang oleh Islam


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Keluarga Berencana
keluarga berencana berarti pasangan suami istri yang telah mempunyai perencanaan yang kongkrit mengenai kapan anaknya diharapkan lahir agar setiap anaknya lahir disambut dengan rasa gembira dan syukur dan merencanakan berapa anak yang dicita-citakan, yang disesuaikan dengan kemampuannya dan situasi kondisi masyarakat dan negaranya.
B. Pandangan Hukum Islam tentang Keluarga Berencana
1.      Hukum Ber-KB
KB secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan KB dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.Namun persoalannya kemudian adalah : sejauh mana ia diperbolehkan? dan apa saja batasannya?. Hal tersebut akan terjawab pada penjelasan dibawah ini.

2.      Makna Keluarga Berencana
Para ulama yang membolehkan KB sepakat bahwa Keluarga Berencan (KB) yang dibolehkan syari`at adalah suatu usaha pengaturan/penjarangan kelahiran atau usaha pencegahan kehamilan sementara atas kesepakatan suami-isteri karena situasi dan kondisi tertentu untuk kepentingan (maslahat) keluarga. Dengan demikian KB disini mempunyai arti sama dengan tanzim al nasl (pengaturan keturunan). Sejauh pengertiannya adalah tanzim al nasl (pengaturan keturunan), bukan tahdid al nasl (pembatasan keturunan) dalam arti pemandulan (taqim) dan aborsi (isqot al-haml), maka KB tidak dilarang. Pemandulan dan aborsi yang dilarang oleh Islam disini adalah tindakan pemandulan atau aborsi yang tidak didasari medis yang syari`i. Adapun aborsi yang dilakukan atas dasar indikasi medis, seperti aborsi untuk menyelamatkan jiwa ibu atau karena analisa medis melihat kelainan dalam kehamilan, dibolehkan bahkan diharuskan. Begitu pula dengan pemandulan, jika dilakukan dalam keadaan darurat karena alasan medis, seperti pemandulan pada wanita yang terancam jiwanya jika ia hamil atau melahirkan maka hukumnya mubah. Kebolehan KB dalam batas pengertian diatas sudah banyak difatwakan , baik oleh individu ulama maupun lembaga-lembaga ke Islaman tingkat nasional dan internasional, sehingga dapat disimpulkan bahwa kebolehan KB dengan pengertian /batasan ini sudah hampir menjadi Ijma`Ulama. MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga telah mengeluarkan fatwa serupa dalam Musyawarah Nasional Ulama tentang Kependudukan, Kesehatan dan Pembangunan tahun 1983. Betapapun secara teoritis sudah banyak fatwa ulama yang membolehkan KB dalam arti tanzim al-nasl, tetapi kita harus tetap memperhatikan jenis dan cara kerja alat/metode kontrasepsi yang akan digunakan untuk ber-KB.

3.      Metode/ Alat Kontrasepsi dan Hukum Penggunaannya

Ada lima 5 persoalan yang terkait dengan penggunaan alat kontrasepsi, yaitu :
1)      Cara kerjanya, apakah mencegah kehamilan (man’u al-haml) atau menggugurkan kehamilan (isqat al-haml)?
2)      Sifatnya, apakah ia hanya pencegahan kehamilan sementara atau bersifat pemandulan permanen (ta’qim)?
3)      Pemasangannya, Bagaimana dan siapa yang memasang alat kontrasepsi tersebut? (Hal ini berkaitan dengan masalah hukum melihat aurat orang lain).
4)      Implikasi alat kontrasepsi terhadap kesehatan penggunanya.
5)      Bahan yang digunakan untuk membuat alat kontrasepsi tersebut.
Alat kontrasepsi yang dibenarkan menurut Islam adalah yang cara kerjanya mencegah kehamilan (man’u al-haml), bersifat sementara (tidak permanen) dan dapat dipasang sendiri olrh yang bersangkutan atau oleh orang lain yang tidak haram memandang auratnya atau oleh orang lain yang pada dasarnya tidak boleh memandang auratnya tetapi dalam keadaan darurat ia dibolehkan. Selain itu bahan pembuatan yang digunakan harus berasal dari bahan yang halal, serta tidak menimbulkan implikasi yang membahayakan (mudlarat) bagi kesehatan.
Alat/metode kontrasepsi yang tersedia saat ini telah memenuhi kriteria-kriteria tersebut diatas, oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa KB secara substansial tidak bertentangan dengan ajaran Islam bahkan merupakan salah satu bentuk implementasi semangat ajaran Islam dalam rangka mewujudkan sebuah kemashlahatan, yaitu menciptakan keluarga yang tangguh, mawardah, sakinah dan penuh rahmah. Selain itu, kebolehan (mubah) hukum ber-KB, dengan ketentuan-ketentuan seperti dijelaskan diatas, sudah menjadi kesepakatan para ulama dalam forum-forum ke Islaman, baik pada tingkat nasional maupun Internasional (ijma’al-majami).
Sumber: Drs.H. Aminudin Yakub,MA-Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

KB MENURUT PANDANGAN ISLAM
A.     Pandangan Al-Qur’an Tentang Keluarga Berencana
Dalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang memberikan petunjuk yang perlu kita laksanakan dalam kaitannya dengan KB diantaranya ialah :
Surat An-Nisa’ ayat 9:
وليخششش الذين لو تركوا من خلفهم ذرية ضعافا خافوا عليهم فليتقواالله واليقولوا سديدا
“Dan hendaklah takut pada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah. Mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
Selain ayat diatas masih banyak ayat yang berisi petunjuk tentang pelaksanaan KB diantaranya ialah surat al-Qashas: 77, al-Baqarah: 233, Lukman: 14, al-Ahkaf: 15, al-Anfal: 53, dan at-Thalaq: 7.
Dari ayat-ayat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa petunjuk yang perlu dilaksanakan dalam KB antara lain, menjaga kesehatan istri, mempertimbangkan kepentingan anak, memperhitungkan biaya hidup brumah tangga.
B. Pandangan al-Hadits Tentang Keluarga Berencana
Dalam Hadits Nabi diriwayatkan:
إنك تدر ورثك أغنياء خير من أن تدرهم عالة لتكففون الناس (متفق عليه)
“sesungguhnya lebih baik bagimu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan dari pada meninggalkan mereka menjadi beban atau tanggungan orang banyak.”
Dari hadits ini menjelaskan bahwa suami istri mempertimbangkan tentang biaya rumah tangga selagi keduanya masih hidup, jangan sampai anak-anak mereka menjadi beban bagi orang lain. Dengan demikian pengaturan kelahiran anak hendaknya dipikirkan bersama.
C. Menurut Pandangan Ulama’
1)      Ulama’ yang memperbolehkan
Diantara ulama’ yang membolehkan adalah Imam al-Ghazali, Syaikh al-Hariri, Syaikh Syalthut, Ulama’ yang membolehkan ini berpendapat bahwa diperbolehkan mengikuti progaram KB dengan ketentuan antara lain, untuk menjaga kesehatan si ibu, menghindari kesulitan ibu, untuk menjarangkan anak. Mereka juga berpendapat bahwa perencanaan keluarga itu tidak sama dengan pembunuhan karena pembunuhan itu berlaku ketika janin mencapai tahap ketujuh dari penciptaan. Mereka mendasarkan pendapatnya pada surat al-Mu’minun ayat: 12, 13, 14.
2)      Ulama’ yang melarang
Selain ulama’ yang memperbolehkan ada para ulama’ yang melarang diantaranya ialah Prof. Dr. Madkour, Abu A’la al-Maududi. Mereka melarang mengikuti KB karena perbuatan itu termasuk membunuh keturunan seperti firman Allah:
ولا تقتلوا أولادكم من إملق نحن نرزقكم وإياهم
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut (kemiskinan) kami akan memberi rizkqi kepadamu dan kepada mereka”.
 Hukum Keluarga Berencana
a. Menurut al-Qur’an dan Hadits
Sebenarnya dalam al-Qur’an dan Hadits tidak ada nas yang shoreh yang melarang atau memerintahkan KB secara eksplisit, karena hukum ber-KB harus dikembalikan kepada kaidah hukum Islam, yaitu:
الا صل فى الأشياء الاباحة حتى يدل على الدليل على تحريمها
Tetapi dalam al-Qur’an ada ayat-ayat yang berindikasi tentang diperbolehkannya mengikuti program KB, yakni karena hal-hal berikut:
•     Menghawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan ibu. Hal ini sesuai dengan firman Allah:
ولا تلقوا بأيديكم إلى التهلكة (البقرة : 195)
“Janganlah kalian menjerumuskan diri dalam kerusakan”.
•     Menghawatirkan keselamatan agama, akibat kesempitan penghidupan hal ini sesuai dengan hadits Nabi:
كادا الفقر أن تكون كفرا
“Kefakiran atau kemiskinan itu mendekati kekufuran”.
  • Menghawatirkan kesehatan atau pendidikan anak-anak bila jarak kelahiran anak terlalu dekat sebagai mana hadits Nabi:
ولا ضرر ولا ضرار
“Jangan bahayakan dan jangan lupa membahayakan orang lain.


 Macam-macam Alat Kontrasepsi
Dalam pelaksanaan KB harus menggunakan alat kontrsepsi yang sudah dikenal diantaranya ialah:
  • Pil, berupa tablet yang berisi progrestin yang bekerja dalam tubuh wanita untuk mencegah terjadinya ovulasi dan melakukan perubahan pada endometrium.
  • Suntikan, yaitu menginjeksikan cairan kedalam tubuh. Cara kerjanya yaitu menghalangi ovulasi, menipiskan endometrin sehingga nidasi tidak mungkin terjadi dan memekatkan lendir serlak sehingga memperlambat perjalanan sperma melalui canalis servikalis.
  • Susuk KB, levermergostrel. Terdiri dari enam kapsul yang diinsersikan dibawah kulit lengan bagian dalam kira-kira sampai 10 cm dari lipatan siku. Cara kerjanya sama dengan suntik.
  • AKDR (Alat Kontrasepsi Dalam Rahim) terdiri atas lippiss loop(spiral) multi load terbuat dari plastik harus dililit dengan tembaga tipis cara kerjanya ialah membuat lemahnya daya sperma untuk membuahi sel telur wanita.
  • Sterelisasi (Vasektomi/ tubektomi) yaitu operasi pemutusan atau pengikatan saluran pembuluh yang menghubungkan testis (pabrik sperma) dengan kelenjar prostat (gudang sperma menjelang diejakulasi) bagi laki-laki. Atau tubektomi dengan operasi yang sama pada wanita sehingga ovarium tidak dapat masuk kedalam rongga rahim. Akibat dari sterilisasi ini akan menjadi mandul selamanya.
Alat-alat konrasepsi lainnya adalah kondom, diafragma, tablet vagmat, dan tiisu yang dimasukkan kedalam vagina. Disamping itu ada cara kontrasepsi yang bersifat tradisional seperti jamuan, urut dsb.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Berdasarkan visi dan misi yang telah sampaikan dalam pembahasan makalh ini, Program Keluarga Berencana Nasional mempunyai kontribusi penting dalam upaya meingkatkan kualitas penduduk. Kontribusi Program Keluarga Berencana Nasional tersebut dapat dilihat dalam pelaksanaan program Making Pregnancy Safer sehingga Keluarga Berencana merupakan upaya pelayanan kesehatan preventive yang paling dasar dan utama. Namun dalam pelaksanaannya, timbul perdebatan dari kaum ulama Islam serta pihak-pihak yang bersangkutan terhadap jalannya program KB ini yang mempertimbangkan tentang hokum penggunaan alat kontrasepsi / ber-KB dari sudut pandang hukum Islam. Program keluarga berencana dilaksanakan atas dasar sukarela serta tidak bertentangan dengan agama, kepercayaan dan moral Pancasila. Dengan demikian maka bimbingan, pendidikan serta pengarahan amat diperlukan agar masyarakat dengan kesadarannya sendiri dapat menghargai dan, menerima pola keluarga kecil sebagai salah satu langkah utama untuk me­ningkatkan kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu pelaksanaan program keluarga berencana tidak hanya menyangkut masalah tehnis medis semata-mata, melainkan meliputi berbagai segi penting lainnya dalam tata hidup dan kehidupan masyarakat.
Demikian makalah ini penulis buat. Menyadari bahwa tugas makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang konstruktif selalu diharapkan demi kesempurnaan tugas makalah ini.
            Akhir kata penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penggarapan tugas makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis dan berbagai pihak yang membutuhkan.
Wassalamu’alaikum Wr,Wb

Daftar pustaka

Prof. Drs. H. Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah (PT Toko Gunung Agung : Jakarta. 1997), h. 54
M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah (PT Raja Grafindo Persada: Jakarta. 1997), h. 29
Prof. Abdurrahman Umran, Islam dan KB (PT Lentera Basritama: jakarta. 1997),h. 99
Drs. Musthafa Kamal, Fiqih Islam (Citra Karsa Mandiri: Yogyakarta. 2002), h. 293
Dr. H. Chuzamah, T. Yangro dkk. (ed), Problematika Hukum Islam Kontemporer (Pustaka Firdaus: Jakarta. 2002), h. 164-165
Abul Fadl Mohsin Ebrahim, Aborsi, Kontrasepsi dan Mengatasi Kemandulan (Mizan: Bandung. 1997), h. 70
Luthfi As-syaukani, Politik, Ham dan Isu-isu Fiqih Kontemporer (Pustaka Hidayah: Bandung. 1998), h. 157

alhamdulillah.

Alhamdulillah, Ya ALLAH terima kasih atas  sgala bantuan.y akhirnya saya bisa kembali masuk dalam bloog sederhana, aneh, gg ngaruh apa-apa ini.
dasar orang pelupa, jangan sampai lupa lagi ya, musti banyak sandi yg perlu loe apalin. jangan cuma sandi.y ATM doank donG, mentang-mentang sering ambil ujierr aja, whwhwhwh...............

ukKelah, smoga gg bakalan lupa lagi pin, kata sandi, password, kata kunci, kata gembok, ato apalaCh itu..

dan eank terpenting lafi jangan lupa ucapin sYukur kehadirat Tuhan loE,
thanks God !!

Alhamdulillah............................